Pada saat proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17
Agustus 1945, Indonesia belum mempunyai negara. Negara Indonesia baru terbentuk
setelah Indonesia merdeka. Bagaimanakah proses terbentuknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia?
Proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia berkaitan erat dengan upaya PPKI dalam rangka menyempurnakan
Indonesia sebagai negara dengan pemerintahan yang sah. Dalam upaya
menyempurnakan Indonesia sebagai negara dengan pemerintahan yang sah, PPKI
menyelenggarakan tiga kali sidang. Berikut hasil sidang PPKI yang menjadi awal
terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.
Sidang Pertama PPKI
Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 18
Agustus 1945. Sidang ini menghasilkan tiga keputusan penting sebagai berikut.
a. Mengesahkan dan
menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal
sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
b. Memilih Ir. Soekarno
sebagai Presiden dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil presiden pertama.
c. Membentuk Komite Nasional
Indonesia Pusat sebagai badan Musyawarah Darurat (sekarang lembaga legislatif).
2.
Sidang Kedua PPKI
Sidang kedua PPKI dilaksanakan pada tanggal 19
Agustus 1945 dan menghasilkan beberapa keputusan penting sebagai berikut.
a. Pembagian daerah provinsi
pertama di wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil, dan
Sumatra.
b. Dibentuknya departemen
atau kementrian yang terdiiri atas dua belas (12) departemen atau kementrian
yaitu Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman,
Departemen Keuangan, Departemen Kemakmuran, Departemen Kesehatan, Departemen
Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan, Depatemen Sosial, Departemen Pertahanan,
Departemen Perhubungan, Departemen Penerangan, dan Departemen Pekerjaan Umum.
3.
Sidang Ketiga PPKI
Sidang
ketiga PPKI dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945 dan membahas tentang
Komite Nasional, Partai Nasional Indonesia, dan Pembentukan Badan Keamanan
Rakyat. Dengan disahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,
secara otomatis terbentuklan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini
didasarkan pada bunyi alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa “.
. . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada . . .”
Adanya
hasil sidang kedua dan ketiga PPKI berarti Negara Kesatuan Republik telah
memiliki wilayah negara yang merdeka. Oleh karena itu, sidang PPKI menjadi
tonggak berdirinya NKRI.
0 Response to "Sejarah Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"
Post a Comment