Sejarah Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


                Pada saat proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum mempunyai negara. Negara Indonesia baru terbentuk setelah Indonesia merdeka. Bagaimanakah proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Hasil gambar untuk nkri
                Proses terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berkaitan erat dengan upaya PPKI dalam rangka menyempurnakan Indonesia sebagai negara dengan pemerintahan yang sah. Dalam upaya menyempurnakan Indonesia sebagai negara dengan pemerintahan yang sah, PPKI menyelenggarakan tiga kali sidang. Berikut hasil sidang PPKI yang menjadi awal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1.                   Sidang Pertama PPKI
Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sidang ini menghasilkan tiga keputusan penting sebagai berikut.
a.       Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
b.      Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil presiden pertama.
c.       Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai badan Musyawarah Darurat (sekarang lembaga legislatif).
2.                   Sidang Kedua PPKI
Sidang kedua PPKI dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 1945 dan menghasilkan beberapa keputusan penting sebagai berikut.
a.       Pembagian daerah provinsi pertama di wilayah Indonesia menjadi delapan provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, Maluku, Sunda Kecil, dan Sumatra.
b.      Dibentuknya departemen atau kementrian yang terdiiri atas dua belas (12) departemen atau kementrian yaitu Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departemen Kehakiman, Departemen Keuangan, Departemen Kemakmuran, Departemen Kesehatan, Departemen Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan, Depatemen Sosial, Departemen Pertahanan, Departemen Perhubungan, Departemen Penerangan, dan Departemen Pekerjaan Umum.
3.                   Sidang Ketiga PPKI
Sidang ketiga PPKI dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945 dan membahas tentang Komite Nasional, Partai Nasional Indonesia, dan Pembentukan Badan Keamanan Rakyat. Dengan disahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, secara otomatis terbentuklan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini didasarkan pada bunyi alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa “. . . maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada . . .”

                Adanya hasil sidang kedua dan ketiga PPKI berarti Negara Kesatuan Republik telah memiliki wilayah negara yang merdeka. Oleh karena itu, sidang PPKI menjadi tonggak berdirinya NKRI.

0 Response to "Sejarah Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)"

Post a Comment